Tes doangan lah
kisah nyata, hikmah berhijab
Desember 18, 2008Subject: Trs: Sandrina Malakiano Fatah Story
Dari Facebook-nya Sandrina Malakiano Fatah
Setiap kali sebuah musibah datang, maka sangat boleh jadi di belakangnya
sesungguhnya menguntit berkah yang belum kelihatan. Saya sendiri yakin bahwa “
sebagaimana Islam mengajarkan ” di balik kebaikan boleh jadi tersembunyi
keburukan dan di balik keburukan boleh jadi tersembunyi kebaikan.
Saya sendiri membuktikan itu dalam kaitan dengan keputusan memakai hijab sejak
pulang berhaji di awal 2006. Segera setelah keputusan itu saya buat, sesuai
dugaan, ujian pertama datang dari tempat saya bekerja, Metro TV.
Sekalipun tanpa dilandasi aturan tertulis, saya tidak diperkenankan untuk
siaran karena berjilbab. Pimpinan Metro TV sebetulnya sudah mengijinkan saya
siaran dengan jilbab asalkan di luar studio, setelah berbulan-bulan saya
memperjuangkan izinnya. Tapi, mereka yang mengelola langsung beragam tayangan
di Metro TV menghambat saya di tingkat yang lebih operasional. Akhirnya,
setelah enam bulan saya berjuang, bernegosiasi, dan mengajak diskusi panjang
sejumlah orang dalam jajaran pimpinan level atas dan tengah di Metro TV, saya
merasa pintu memang sudah ditutup.
Sementara itu, sebagai penyiar utama saya mendapatkan gaji yang tinggi. Untuk
menghindari fitnah sebagai orang yang makan gaji buta, akhirnya saya memutuskan
untuk cuti di luar tanggungan selama proses negosiasi berlangsung. Maka, selama
enam bulan saya tak memperoleh penghasilan, tapi dengan status yang tetap
terikat pada institusi Metro TV.
Setelah berlama-lama dalam posisi yang tak jelas dan tak melihat ada sinar di
ujung lorong yang gelap, akhirnya saya mengundurkan diri. Pengunduran diri ini
adalah sebuah keputusan besar yang mesti saya buat. Saya amat mencintai
pekerjaan saya sebagai reporter dan presenter berita serta kemudian sebagai
anchor di televisi. Saya sudah menggeluti pekerjaan yang amat saya cintai ini
sejak di TVRI Denpasar, ANTV, sebagai freelance untuk sejumlah jaringan TV
internasional, TVRI Pusat, dan kemudian Metro TV selama 15 tahun, ketika saya
kehilangan pekerjaan itu. Maka, ini adalah sebuah musibah besar bagi saya.
Tetapi, dengan penuh keyakinan bahwa Allah akan memberi saya yang terbaik dan
bahwa dunia tak selebar daun Metro TV, saya bergeming dengan keputusan itu.
Saya yakin di balik musibah itu, saya akan mendapat berkah dari-Nya.
HIKMAH BERJILBAB
Benar saja. Sekitar satu tahun setelah saya mundur dari Metro TV, ibu saya
terkena radang pankreas akut dan mesti dirawat intensif di rumah sakit. Saya
tak bisa membayangkan, jika saja saya masih aktif di Metro TV, bagaimana
mungkin saya bisa mendampingi Ibu selama 47 hari di rumah sakit hingga Allah
memanggilnya pulang pada 28 Mei 2007 itu. Bagaimana mungkin saya bisa
menemaninya selama 28 hari di ruang rawat inap biasa, menungguinya di luar
ruang operasi besar serta dua hari di ruang ICU, dan kemudian 17 hari di ruang
ICCU?
Hikmah lain yang saya sungguh syukuri adalah karena berjilbab saya mendapat
kesempatan untuk mempelajari Islam secara lebih baik. Kesempatan ini datang
antara lain melalui beragam acara bercorak keagamaan yang saya asuh di beberapa
stasiun TV. Metro TV sendiri memberi saya kesempatan sebagai tenaga kontrak
untuk menjadi host dalam acara pamer cakap (talkshow) selama bulan Ramadhan.
Karena itulah, saya beroleh kesempatan untuk menjadi teman dialog para profesor
di acara Ensiklopedi Al Quran selama Ramadhan tahun lalu, misalnya. Saya pun
mendapatkan banyak sekali pelajaran dan pemahaman baru tentang agama dan
keberagamaan. Islam tampil makin atraktif, dalam bentuknya yang tak bisa saya
bayangkan sebelumnya. Saya bertemu Islam yang hanif, membebaskan, toleran,
memanusiakan manusia, mengagungkan ibu dan kaum perempuan, penuh penghargaan
terhadap kemajemukan, dan melindungi minoritas.
Saya sama sekali tak merasa bahwa saya sudah berislam secara baik dan mendalam.
Tidak sama sekali. Berjilbab pun, perlu saya tegaskan, bukanlah sebuah
proklamasi tentang kesempurnaan beragama atau tentang kesucian. Berjibab adalah
upaya yang amat personal untuk memilih kenyamanan hidup.
Berjilbab adalah sebuah perangkat untuk memperbaiki diri tanpa perlu
mempublikasikan segenap kebaikan itu pada orang lain. Berjilbab pada akhirnya
adalah sebuah pilihan personal. Saya menghormati pilihan personal orang lain
untuk tidak berjilbab atau bahkan untuk berpakaian seminim yang ia mau atas
nama kenyamanan personal mereka. Tapi, karena sebab itu, wajar saja jika saya
menuntut penghormatan serupa dari siapapun atas pilihan saya menggunakan jilbab.
Hikmah lainnya adalah saya menjadi tahu bahwa fundamentalisme bisa tumbuh di
mana saja. Ia bisa tumbuh kuat di kalangan yang disebut puritan. Ia juga
ternyata bisa berkembang di kalangan yang mengaku dirinya liberal dalam
berislam.
Tak lama setelah berjilbab, di tengah proses bernegosiasi dengan Metro TV, saya
menemani suami untuk bertemu dengan Profesor William Liddle ” seseorang yang
senantiasa kami perlakukan penuh hormat sebagai sahabat, mentor, bahkan
kadang-kadang orang tua ” di sebuah lembaga nirlaba. Di sana kami juga bertemu
dengan sejumlah teman, yang dikenali publik sebagai tokoh-tokoh liberal dalam
berislam.
Saya terkejut mendengar komentar-komentar mereka tentang keputusan saya
berjilbab. Dengan nada sedikit melecehkan, mereka memberikan sejumlah komentar
buruk, sambil seolah-olah membenarkan keputusan Metro TV untuk melarang saya
siaran karena berjilbab. Salah satu komentar mereka yang masih lekat dalam
ingatan saya adalah, Kamu tersesat. Semoga segera kembali ke jalan yang benar.
Saya sungguh terkejut karena sikap mereka bertentangan secara diametral dengan
gagasan-gagasan yang konon mereka perjuangkan, yaitu pembebasan manusia dan
penghargaan hak-hak dasar setiap orang di tengah kemajemukan.
Bagaimana mungkin mereka tak faham bahwa berjilbab adalah hak yang dimiliki
oleh setiap perempuan yang memutuskan memakainya? Bagaimana mereka tak mengerti
bahwa jika sebuah stasiun TV membolehkan perempuan berpakaian minim untuk
tampil atas alasan hak asasi, mereka juga semestinya membolehkan seorang
perempuan berjilbab untuk memperoleh hak setara? Bagaimana mungkin mereka
memiliki pikiran bahwa dengan kepala yang ditutupi jilbab maka kecerdasan
seorang perempuan langsung meredup dan otaknya mengkeret mengecil?
Bersama suami, saya kemudian menyimpulkan bahwa fundamentalisme ” mungkin dalam
bentuknya yang lebih berbahaya ” ternyata bisa bersemayam di kepala orang-orang
idul adha..nyate…qurban…senang – senang…nangis
Desember 18, 2008Dibalik semua kesenangan tersebut seharusnya kita menyadari bahwa perintah berqurban yang ada pada hari raya ini adalah perintah Allah kepada Nabi ibrahim as. hikmahnya buat kita adalah kerelaan untuk memberikan harta yang kita cintai dengan mengurbankan seekor binatang ternak seperti kambing, sapi, dan kerbau.
semua orang bersenang – senang pada hari raya ini. Namun ada yang sedih karena tidak mendapatkan daging kambing hasil kurban, ada juga yang dapet tetapi terluka ketika berusaha mendapatkannya…
sehat itu enak
Nopember 11, 2008menulis tanpa sumber
Oktober 19, 2008dukung RUU Anti Pornografi
Oktober 18, 2008kalau teman – teman masih meragukan kontroversi yang muncul dalam masyarakat mengenai RUU ini,coba simak petikan dibawah ini :
1. RUU Pornografi ini bertentangan dengan hak asasi manusia
karena masuk ke ranah moral pribadi yang seharusnya tidak diintervensi
negara.
Argumen ini memiliki kelemahan karena isu
pornografi bukanlah sekadar masalah moral. Di berbagai belahan dunia,
perang terhadap pornografi dilancarkan karena masalah-masalah sosial
yang ditimbulkannya. Pornografi diakui – bahkan oleh masyarakat
akademik—sebagai hal yang berkorelasi dengan berbagai masalah sosial.
Kebebasan yang dinikmati para pembuat media pornografis adalah sesuatu
yang baru berlangsung sekitar 30-40 tahun terakhir. Sebelumnya untuk
waktu yang lama, masyarakat demokratis di berbagai belahan dunia
memandang pornografi sebagai “anak haram” yang bukan hanya mengganggu
etika kaum beradab tapi juga dipercaya membawa banyak masalah
kemasyarakatan.
Saat ini pun, industri pornografi yang tumbuh pesat dalam beberapa
dekade terakhir dipercaya mendorong perilaku seks bebas dan tidak sehat
yang pada gilirannya menyumbang beragam persoalan kemasyarakatan:
kehamilan remaja, penyebaran penyakit menular melalui seks, kekerasan
seksual, keruntuhan nilai-nilai keluarga, aborsi, serta bahkan
pedophilia dan pelecehan perempuan. Sebagian feminis bahkan menyebut
pornogafi sebagai “kejahatan terhadap perempuan”.
Karena rangkaian masalah ini, plus pertimbangan agama, tak ada
negara di dunia ini yang membebaskan penyebaran pornografi di
wilayahnya. Bentuk pengaturannya memang tak harus dalam format UU
Pornografi, namun dalam satu dan lain cara, negara-negara paling
demokratis sekali pun mengatur soal pornografi.
Di sisi lain, argumen bahwa soal “moral” seharusnya tidak diatur
negara juga memiliki kelemahan mendasar. Deklarasi Univeral Hak-hak
Asas Manusia (ayat 29), misalnya, secara tegas menyatakan bahwa
pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dapat dilakukan atas dasar,
antara lain, pertimbangan moral dalam masyarakat demokratis. Hal yang
sama tertuang dalam amandemen Pasal 28J UUD 1945. Dengan begitu,
kalaupun RUU ini menggunakan pendekatan moral pun sebenarnya tetap
konstitusional.
2. RUU ini memiliki agenda penegakan syariah.
Tuduhan
ini sulit diterima karena RUU ini jelas memberi pengakuan hukum
terhadap sejumlah bentuk pornografi. RUU ini menyatakan bahwa yang
dilarang sama sekali, hanyalah: adegan persenggamaan, ketelanjangan,
masturbasi, alat vital dan kekerasan seksual. Pornografi yang tidak
termasuk dalam lima kategori itu akan diatur oleh peraturan lebih
lanjut.
Dengan kata lain, RUU ini sebenarnya justru mengikuti logika
pengaturan distribusi pornografi yang diterapkan di banyak negara
Barat. Mengingat ajaran Islam menolak semua bentuk pornografi, bila
memang ada agenda Syariah, RUU ini seharusnya mengharamkan semua bentuk
pornografi tanpa kecuali.
Dengan RUU ini, justru majalah pria dewasa seperti Popular, FHM ,
ME , Playboy ( Indonesia ) akan memperoleh kepastian hukum. Mereka
diizinkan ada, tapi pendistribusiannya akan diatur melalui peraturan
lebih lanjut.
Memang benar bahwa kelompok-kelompok yang pertama berinsiatif
melahirkan RUU ini, sejak 1999, adalah kelompok-kelompok Islam. Begitu
juga dalam prosesnya, dukungan terhadap RUU ini di dalam maupun di luar
parlemen, lazimnya datang dari komunitas muslim. Dalam perkembangan
terakhir, bahkan pembelahannya nampak jelas: Konnferensi Waligereja
Indonesia dan Persatuan Gereja Indonesia meminta agar RUU tidak
disahkan; Majelis Ulama Indonesia mendukung RUU.
Namun kalau dilihat isi RUU, agak sulit untuk menemukan nuansa
syariah di dalamnya. Ini yang menyebabkan Hizbut Tahrir Indonesia
secara terbuka mengeluarkan kritik terhadap RUU yang dianggap mereka
sebagai membuka jalan bagi sebagian pornografi. Bagaimanapun, HTI juga
secara terbuka menyatakan dukungan atas pengesahannya dengan alasan
“lebih baik tetap ada aturan daripada tidak ada sama sekali”.
3. RUU ini merupakan bentuk kriminalisasi perempuan.
Tuduhan
ini sering diulang-ulang sebagian feminis Indonesia . Tapi, sulit untuk
menerima tuduhan ini mengingat justru yang berpotensi terkena ancaman
pidana adalah kaum lelaki. RUU ini mengancam dengan keras mereka yang
mendanai, membuat, menawarkan, menjual, menyebarkan dan memiliki
pornografi. Mengingat industri pornografi adalah industri yang dibuat
dan ditujukan kepada (terutama) pria, yang paling terancam tentu saja
adalah kaum pria.
RUU ini memang juga mengancam para model yang terlibat dalam
pembuatan pornografi. Namun ditambahkan di situ bahwa hanya mereka yang
menjadi model dengan kesadaran sendiri yang akan dikenakan hukuman.
Dengan begitu, RUU ini akan melindungi para perempuan yang misalnya
menjadi “model” porno karena ditipu, dipaksa, atau yang gambarnya
diambil melalui rekaman tersembunyi (hidden camera).
Para pejuang hak perempuan juga lazim berargumen bahwa RUU ini
membahayakan kaum perempuan karena banyak model yang terjun ke dalam
bisnis pornografi karena alasan keterhimpitan ekonomi. Sayangnya, kalau
dilihat muatan pornografi yang berkembang di Indonesia , argumen itu
nampak tidak berdasar. Para model pornografi itu tidak bisa disamakan
dengan para pekerja seks komersial kelas bawah yang tertindas. Para
model itu mengeruk keuntungan finansial yang besar dan sulit untuk
membayangkan mereka melakukannya karena keterhimpitan dalam struktur
gender yang timpang.
4. Definisi pornografi dalam RUU sangat tidak jelas.
Secara
ringkas, definisi pornografi di dalam RUU ini adalah: “”materi
seksualitas melalui media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum,
yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai
kesusilaan dalam masyarakat”.
Para pengeritik RUU menganggap, definisi ini kabur karena
penerapannya melibatkan tafsiran subjektiif mengenai apa yang
dimaksudkan dengan “membangkitkan hasrat seksual” dan “melanggar
nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”. Karena kelemahan itu, para
pengeritik menganggap RUU sebaiknya ditunda atau dibatalkan
pengesahannya.
Kritik semacam ini tidak berdasar karena definisi soal pornografi
yang lazim berlaku di seluruh dunia – kurang lebih – seperti yang
dirumuskan dalam RUU itu. Ensiklopedi Encarta 2008, misalnya menulis
pornografi adalah film, majalah, tulisan, fotografi dan materi lainnya
yang eksplisit secara seksual dan bertujuan untuk membangkitkan hasrat
seksual. English Learner’s Dictionary (1986-2008) mendefinisikan
pornografi sebagai literatur, gambar film, dan sebagainya yang tidak
sopan (indecent) secara seksual.
Di banyak negara, pengaturan soal pornografi memang lazim berada
dalam wilayah multi-tafsir ini. Karena itu, pembatasan tentang
pornografi bisa berbeda-beda dari tahun ke tahun dan di berbagai daerah
dengan budaya berbeda. Sebagai contoh, pada tahun 1960an, akan sulit
ditemukan film AS yang menampilkan adegan wanita bertelanjang dada,
sementara pada abad 21 ini, bagian semacam itu lazim tersaji di
filmfilm yang diperuntukkan pada penonton 17 tahun ke atas. Itu terjadi
karena batasan “tidak pantas” memang terus berubah.
Soal ketidakpastian definisi ini juga sebenarnya lazim ditemukan di
berbagai UU lain. Dalam KUHP saja misalnya, definisi tegas “mencemarkan
nama baik” atau “melanggar kesusilaan” tidak ditemukan. Yang
menentukan, pada akhirnya, adalah sidang pengadilan. Ini lazim berlaku
dalam hukum mengingat ada kepercayaan pada kemampuan akal sehat manusia
untuk mendefinisikannya sesuai dengan konteks ruang dan waktu.
5. RUU ini mengancam kebhinekaan
Cara pandang
keliru ini nampaknya bisa terjadi karena salah baca. Dalam draft RUU
yang dikeluarkan pada 2006, memang ada pasal-pasal yang dapat
ditafsirkan sebagai tidak menghargai keberagaman budaya. Misalnya saja,
aturan yang memerintahkan masyarakat untuk tidak mengenakan pakaian
yang memperlihatkan bagian tubuh yang sensual seperti payudara, paha,
pusar, baik secara keseluruhan ataupun sebagian.
Ini memang bermasalah karena itu mengkriminalkan berbagai cara
berpakaian yang lazim di berbagai daerah. Tak usah di wilayah yang
dihuni masyarakat non-muslim; di wilayah mayoritas muslim pun, seperti
Jawa Barat, kebaya dengan dada rendah adalah lazim. Hanya saja,
pasal-pasal itu seharusnya sudah tidak lagi menjadi masalah karena
sudah dicoret dari RUU yang baru.
Begitu juga dengan kesenian tradisional yang lazim menampilkan
gerak tubuh yang sensual, seperti jaipongan. Dalam RUU yang baru, tak
ada satupun pasal yang menyebabkan kesenian semacam itu akan dilarang.
RUU ini bahkan menambahkan klausul yang menyatakan bahwa pelarangan
terhadap pornografi kelas berat (misalnya mengandung ketelanjangan)
akan dianulir kalau itu memiliki nilai seni-budaya.
6. RUU ini akan mengatur cara berpakaian.
Sebagian
pengeritik menakut-nakuti masyarakat bahwa bila RUU ini disahkan,
perempuan tak boleh lagi mengenakan rok mini atau celana pendek di luar
rumah. Ini peringatan yang menyesatkan. Tak satupun ada pasal dalam RUU
ini yang berbicara soal cara berpakaian masyarakat dalam kehidupan
sehari-hari.
7.RUU ini berpotensi mendorong lahirnya aksi-aksi anarkis masyarakat.
Para
pengecam menuduh bahwa RUU ini akan membuka peluang bagi tindak
anarkisme masyarakat, mengingat adanya pasal 21 yang berbunyi:
“Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap
pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.”
Tuduhan ini agak mencari-cari, karena dalam pasal berikutnya, RUU
menyatakan bahwa “peran serta” masyarakat itu hanya terbatas pada:
melaporkan pelanggaran UU, menggugat ke pengadilan, melakukan
sosialisasi peraturan, dan melakukan pembinaan terhadap masyarakat.
Dengan kata lain, justru RUU ini memberi batasan yang tegas terhadap
kelompok-kelompok yang senang main hakim sendiri bahwa dalam alam
demokratis, peran serta itu tak boleh ditafsirkan semena-mena.
8. RUU ini tidak perlu karena sudah ada perangkat hukum yang lain untuk mengerem pornografi.
Para pengeritik lazim menganggap RUU ini sebagai tak diperlukan
karena sudah ada KUHP yang bila ditegakkan akan bisa digunakan untuk
mengatur pornografi.
Argumen ini lemah karena sejumlah hal. Pertama,
KUHP melarang penyebaran hal-hal yang melanggar kesusilaan yang
definisinya jauh lebih luas daripada pornografi. KUHP pun
menyamaratakan semua bentuk pornografi. Selama sesuatu dianggap
“melanggar kesusilaan”, benda itu menjadi barang haram yang harus
dienyahkan dari Indonesia . Dengan demikian, KUHP justru tidak
membedakan antara sebuah novel yang di dalamnya mengandung muatan seks
beberapa halaman dengan film porno yang selama dua jam menghadirkan
adegan seks. Dua-duanya dianggap melanggar KUHP.
RUU ini, sebaliknya, membedakan kedua ragam pornografi itu. Media
yang menyajikan adegan pornografis kelas berat memang dilarang, tapi
yang menyajikan muatan pornografis ringan akan diatur
pendistribusiannya.
Lebih jauh lagi, sebagai produk di masa awal
kemerdekaan, KUHP memang nampak ketinggalan jaman. Terhadap mereka yang
membuat dan menyebarkan hal-hal yang melanggar kesusilaan, KUHP hanya
memberi ancaman pidana penjara maksimal 18 bulan dan denda maksimal
empat ribu lima ratus rupiah! KUHP juga tidak membedakan perlakuan
terhadap pornografi biasa dan pornografi anak.
9. RUU Pornografi tidak perlu, yang diperlukan adalah mendidik masyarakat.
Para
pengecam menganggap bahwa sebuah pornografi tidak diperlukan karena
untuk mencegah efek negatif pornografi yang lebih penting adalah
memperkuat kemampuan masyarakat untuk menolak dan menseleksi sendiri
pornografi. Jadi yang diperlukan adalah pendidikan melek media dan
bukan Undang-undang.
Argumen ini lemah karena bahkan para pendukung mekanisme pasar
bebas pun, lazim mempercayai arti penting aturan. Bila pornografi
memang dipercaya mengandung muatan yang negatif (misalnya mendorong
perilaku seks bebas, melecehkan perempuan, mendorong kekerasan seks,
dan sebagainya), maka negara lazim diberi kewenangan untuk melindungi
masyarakat dengan antara lain mengeluarkan peraturan perundangan yang
ketat.
Di Amerika Serikat, sebagai contoh sebuah negara yang demokratis,
terdapat aturan yang ketat terhadap pornografi yang dianggap masuk
dalam kategori cabul (obscene). Di sana pun, masyarakat tak diberi
kewenangan untuk menentukan sendiri apakah mereka mau atau tidak mau
menonton film cabul, karena begitu sebuah materi pornografis dianggap
‘cabul’, itu akan langsung dianggap melanggar hukum.
Pendidikan untuk meningkatkan daya kritis masyarakat tetap
penting. Namun membayangkan itu akan cukup untuk mencegah efek negatif
pornografi, sementara gencaran rangsangan pornografi berlangsung secara
bebas di tengah masyarakat, mugnkin adalah harapan berlebihan.
10. RUU ini mengancam para seniman.
Tuduhan bahwa
RUU ini akan mengekang kebebasan para seniman juga mencerminkan
kemiskinan informasi para pengecam tersebut. RUU ini justru memberi
penghormatan khusus pada wilayah kesenian dan kebudayaan, dengan
memasukkan pasal yang menyatakan bahwa pasal-pasal pelarangan
pornografi akan dikecualikan pada karya-karya yang diangap memiliki
nilai seni dan budaya
yuk kejar beasiswa keluar negeri
Oktober 17, 2008iseng aja ya gw…….maaoh kalo da yang tersinggung
Professor kenapa tidak???
Oktober 17, 2008mendengar kata profesor yang terngiang di benak kita adalah gelar kehormatan yang sangat sulit untuk diraih, hanya orang – orang dengan kecerdasan intlegent dan emotional yang tinggi yang bisa meraih gelar tersebut, pernahkah terbayangkan dibenak kita bahwa seseorang dengan intelegensia yang terbatas dan semangat yang rendah bisa meraih gelar profesor? hal ini tentunya sangat jarang terjadi dalam kehidupan kita, namun siapa disangka seorang anak berusia 10 tahun bisa meraih gelar kehormatan yang tidak kalah dfengan profesor, siapa sangka seorang nenek – nenek yang pada dasarnya sudah pikun dan kecerdasasannya relatif lebih rendah dibandingkan dengan anak muda ternyata bisa menjadi profesor,oleh karena itu mari teman – teman, kita penuhi indonesia dengan gelar profesor baik gelar secara defacto ataupun de jure, pengakuan dari masyarakat bahwa kita adalah orang yang cerdas dan pandai itu bisa menjadi tolak ukur seseorang dikatakan profesor atau tidak, oleh karena itu bagi siapa yang tidak bisa mendapatkan gelar profesor secara de jure, maka marilah kita sama – sama memberikan kontribusi nyata ke masyarakat yang menandakan bahwa kita semua adalah orang yang cerdas dan pandai…hidup profesor…
dari tadi ngaco aja ya gw…maaph kalo da kata yang salah
Itikaf yang enakkkkk
September 24, 2008diawali dengan buka bersama dengan temen – temen qw anak sma sekitar rumah yang kebetulan jadi menti aq sekitar 8 orang, aq ajak mereka buka puasa bersama di rumah bebek, aq menjanjikan traktiran ke mereka sepekan yang lalu, hmmm…lezatnya bukan main, ada yang mesen bebek bumbu rujak, bebek rica – rica, jus strawberry, dsb. yang sangat disayangkan adalah makanan tersebut baru siap satu jam kemudian dimana perut qw dan teman2 sudah menendang – nendang minta makanan. udah gitu aq kami ketinggalan solat isya berjamaah karena makanan yang lama dipersiapkan, maka dari itu aq mengajak mereka itikaf bersama di masjid Alikhlas jatipadang,selain gratis, makanan disana sangat lezat dan mewah, mendengar itu kamal dan ikhlas ikut itikaf disana, aq bertemu mereka di masjid alikhlas, saat itu kamal sepertinya angat kelelahan, iklas yang segar bugar membangunkan kamal yang tertidur di kursi satpam.
tadi semua itu hanya pembuka, intinya ada pada acara itikaf itu sendiri, jam 9 malam kami tiba disana, bersama kamal dan iklas kami mengerjakan solat isya berjamaah, kemudian aq dan 8 orang menti qw mengadakan mentoring, disana kami membahas keutamaan malam lailatul qadr, dengan harapan dapat memotivasi menti – menti qw tuk ikut itikaf di hari berikutnya, setelah mentoring, kami melanjutkannya dengan solat teraweh 1 juz, imamnya kebetulan hafal AlQuran, dah gitu bacaannya enak bangat, aq yang biasa tertidur ketika solat bisa bangun tanpa kantuk sedikitpun…nanti ah dilanjutin..
Purniawan Ganti Nomor ke 08388110085
September 22, 2008terimakasih
Jakarta 22 september 2008
Atas nama bangsa Indonesia
Purniawan
Ditulis oleh purn50
Ditulis oleh purn50
Ditulis oleh purn50