Chapter 4…win-win solution

Januari 21, 2005

Tentu para pembaca bingung mengapa chapter 1-3 tidak muncul lagi dalam tulisan teratas saya, jawabannya dapat anda saksikan dari cuplikan chapter 4 dibawah.

Win – win solution adalah ungkapan yang pas untuk kejadian pada hari Senin 21 januri 2008,pada tanggal itu saya diminta untuk melapor diri ke kantor kejaksaan, bapak jaksa yang menangani kasus saya menelpon saya pada jam 7.45 dan meminta saya tuk datang jam 9.00,orang tua saya saya minta tuk ikut menemani saya

“dek ipur kamu segera datang ya untuk mengurus motor kamu, saya tunggu jam 09.00,”

saat itu saya baru selesai mandi dan berpakaian,sehingga belum siap untuk langsung berangkat kesana sehingga saya bilang,

“saya usahakan pak, mudah – mudahan tidak macet, saya sampai sana sekitar jam 9.00 – 10.00″,

kemudian bapak jaksa menawarkan alternatif yang cukup bagus yaitu

“kamu naik ojek sana nanti saya gantiin uang ojek kamu, orang yang mengurus peminjaman barang bukti masih ada sekarang”

“baik pak saya usahakan”,sahut saya.

Kemudian saya langsung keluar rumah dan mencari tukang ojek yang bersedia mengantar saya, untungnya saat itu ada teman saya yang bersedia mengantarkan saya sehingga saya bisa langsung berangkat kesana,tetapi sebelumlangsung menuju kantor kejaksaan saya diminta bertemu dengan pak Aad Rusyad, beliau adalah orang yang ingin memberikan konsultasi hukum kepada saya sehingga tindak – tanduk yang akan saya lakukan di ruang kejaksaan nanti tidak akan memberatkan saya.saya juga menunggu orang tua saya yang kebetulan saya minta tuk naik angkot untuk mempercepat sampai di kejaksaan.karena jalanan macet saat itu, akhirnya kami berhasil sampai kekantor kejaksaan pada jam 10.00 wib, lalu ketika teman saya memarkir motor, saya langsung berlair menuju ruang jaksa yang menangani kasus saya, karena saya tahu saya telah terlambat dan saya meinta maaf kepada beliau karena kondisi jalanan waktu itu amat menyulitkan saya tuk sampai dikantor kejaksaan pukul 09.00 WIB

Setibanya diruangan jaksa tersebut, sudah ada dua orang menunggu dalam ruangan yang sama dengan saya,beliau adalah jaksa yang seangkatan dengan jaksa yang menangani kasus saya, Alhamdulillah disana saya disambut dengan senyuman,baik oleh jaksa yang mengurus kasus saya dan kedua jaksa lainnya yang mencoba menengahi saya dengan bapak jaksa yang menangani masalah saya karena mereka menilai telah terjadi kesalahpahaman antara saya dengan jaksa yang menangani kasus saya yaitu mengenai tindakan yang jaksa tersebut lakukan kepada saya beberapa hari yang lalu.

saya diberikan pengertian oleh kedua jaksa teman seangkatan pak “D” yang menangani kasus saya, mereka menjelaskan bahwa

“sikap keras yang dilakukan oleh pak “D” merupakan hal yang tidak bisa dihindari karena jaksa memang tidak boleh bersikap lunak dengan terdakwanya,adik ipur juga harus mengerti hal tersebut, karena selama ini pak “D” selalu berurusan dengan para kriminal yang harus disikap dengan keras dan mungkin sikap keras tersebut terbawa juga ke adik ipur”

pak “D” kemudian juga ikut berbicara

“iya betul sekali apa yang disampaikan bapak ini,saya sebenarnya dari awal sudah memaklumi adik sebagai mahasiswa yang kurang mampu, dapet beasiswa, dan punya kepandaian yang bisa berguna bagi orang lain, benerkan saya sampaikan itu kemarin ke adik??dan saya juga tidak menganggap adik sebagai seorang kriminal, namun penyampaian saya mungkin ditafsirkan lain oleh adik sehingga niat baik saya ke adik dianggap sebagai hal yang tidak mengenakkan bagi adek sendiri,mari kita clearkan semua permasalahan lalu dan mari kita saling bersikap terbuka sehingga tidak ada dusta diantara kita,apa yang ingin adik sampaikan disini sampaikan saja, kita siap menerima keluhan adik, dan mari kita saling memaafkan hal yang sudah lalu, ayo dek kita salaman”.

kemudian kami berdua bersalaman disaksikan oleh kedua jaksa yang lain…tak disangka – sangka uang yang kemarin diminta dikembalikan lagi kesaya dalam jumlah yang lengkap seperti yang saya serahkan ke beliau hari selasa 16 januari 2008 kemarin,saya heran dan bingung dengan hal tersebut, kemudian kedua jaksa yang lain menyampaikan

“kamu terima kebaikan dari pak “D”,jangan disia – siakan kebaikan dari beliau”,nantinya uang ini dapat kamu gunakan untuk bayar kuliah kamu,kamu sudah bayar kuliah?”

“alhamdulillah ada teman saya yang membantu membayarkan biaya kuliah semester ini, sehingga saya bisa pergunakan uang ini untuk membantu keluarga korban semampu saya”sahut saya

“iya dik ipur” sahut pak “D”, dengan kamu punya itikad baik seperti itu, itu dapat membantu kamu nantinya dipengadilan. urusan mereka menerima atau menolaknya tidak perlu dipikirkan, yang penting kamu harus bisa membuat hakim iba dengan usaha kamu dalam menebus kesalahan kamu, khan aku sudah ingatkan kemarin kekamu, kamu cari uang yang banyak untuk membantu kamu sendiri dipengadilan nanti, mungkin kamu menangkap pembiacaraan saya dengan cara yang keliru sehingga kesalahpahaman ini terjadi”

“saya berdiam sejenak, dan coba mengingat perkataan beliau yang seperti itu.dalam ingatan saya pak “D” berkata bahwa saya diminta mencari uang sebanyak – banyaknya yang kamu bisa untuk membiayai proses selanjutnya sehingga kamu tidak dipersulit nantinya, sehingga saya menangkapnya ini merupakan tindakan pemerasan terhadap saya,”karena pak “D” pada hari ini berbicara seperti itu, saya jadi meyakini bahwa pak “D” memang punya niat baik terhadap saya. lalu saya bilang ke beliau

“coba menyampaikan nya selembut ini waktu selasa kemarin, mungkin saya tidak akan salah memahami kebaikan bapak”sahut saya

 

kemudian pak “D” menanggapinya “baik kalau begitu yang sudah lalu biarlah berlalu, sekarang mari kita pikirkan langkah yang terbaik untuk proses yangbelum selesai, saya minya kamu segera usahakan perdamaian dengan keluarga korban dengan membuktikan lewat penandatangan surat pernyataan damai dari keluarga korban, hal ini akan sangat meringankan kamu dipengadilan nanti, sekarang ada lagi yang ingin kamu sampaikan?samapaikan saja unek – unek kamu disini sekarang, jangan nanti dibelakanf saya kamu berbicara lain”

kemudian saya jawab “baik pak, yang pertama saya meminta bapak tidak akan lagi mengulangi perbuatan yang sama dengan saya dikemudian hari dan tidak akan melakukannya pula kepada orang lain yang sejenis dengan saya”

 

pak “D” tersenyum mendengar hal itu dan berkata “ada lagi yang ingin kamu sampaikan?

lalu saya jawab “mungkin cara bicara bapak yang menganggap saya seperti pelaku kriminal biasa dirubah, berbicara dengan lembut kepada saya seperti yang sedang bapak lakukan terhadap saya sekarang”

kamu orang mana sih?”sahut pak “D”

saya jawab “saya orang banjarnegara, purwekorto”"

“weleh-weleh ternyata kita tetanggaan toh, piki iye toh?” sahut pak jaksa….”ya wes, sekarang ada yang ingin adek sampaikan lagi ke saya?”

saya jawab “untuk saat ini itu dulu yang bisa saya sampaikan,saya juga minta maap kepada bapak kalau selama ini saya juga bersikap kritis terhadap bapak, mungkin ada juga pembicaraan yang tidak berkenan dihati bapak juga tolong dimaafkan”

pak “D” menanggapinya

“ya wes kita gak usah lagi mengungkit hal yang sudah lalu, sekarang saya minta tolong kekamu suapaya tulisan tentang saya diperbaiki, saya yang masa tugasnya akan segera habis di jakarta tidak ingin terkena maslah karena tulisan itu, kamu juga jangan malah menyulitkan saya lagi, saya mengerti kamu masih muda dan penuh emosi, saya harap kamu bisa berpikir lebih dewasa lagi dan mmeperhitungkan akibat yang terjadi terhadap setiap tindakan kamu, jangan gegabah dan grasak – grusuk lagi seperti kamarin,untung kamu berhadapan dengan saya, kalau jaksa lain kamu gituin kamu bisa habis nanti”

“baik pak akan segera saya revisi tulisan saya yang lalu”, sahut saya dengan singkat

kemudian dua jaksa yang lain ikut menambahkan “sekarang masalah sudah clear, saran saya kamu segera usahakan perdamaian dengan keluarga korban, jangan grasak – gusuk lagi dalam bertindak, kasihan pak “D” yang sebantar lagi akan pindah tugas malah nantinya mendapat masalah karena tulisan kamu..OK”

“baik pak saya usahakan secepatnya merevisi tulisan tersebut agar tidak ada pihak yang merasa tidak enak”, sahut saya

jaksa yang lain berkata “kamu harus mengerti pekerjaan jaksa, posisi jaksa adalah sangat sulit, disisi lain kita harus melindungi perasaan korban, disisi lain terdakwa merasa tidak adil disisi lain korban merasa adil,nah hal seperti itulah kami sangat sulit mencari kondisi dimana korban merasa adil dan kamu juga merasa mendapat keadilan, batas itu tipis sekali, sekarang kamu lihat bagaimana jaksa sangat sibuk mengurusi ini – itu, beliau tidak menuntut banyak dari kamu, kamu seiklasnya saja memberikan tanda jasa kepada beliau yang sudah melayani kamu dengan sebaik- baiknya, apa itu salah?”

saya berdiam diri dan tidak menaggapi hal tersebut karena tidak tahu harus menjawab apa.

sekarang kamu urus sana motor kamu, kamu kasih terserah berapa orang yang ngetik, saya gak usah juga gpp, saya gak mau nantikmau buat tulisan yang enggak – enggak tentang saya” sahut pak “D”

beberapa jam kemudian motor dapat saya ambil, dan pak “D” malah memberikan saya uang untuk diserahkan kepada orang yang mengurus peminjaman barang bukti, saya merasa tidak enak tetapi karena beliau tetap bersikeras dan saya juga menghargai kebaikan beliau maka saya terima dan saya serahkan ke orang yang bersangkutan

sebelum saya pulang saya dipertemukan dengan orang yang akan menggantikan pak “D” dalam menangani kasus saya dan jaksa pengganti tersebut memberikan pengertian kepada saya agar berpikir dulu sebelum bertindak,pak “D” itu orang yang baik dan pengertian sama kamu,buktinya kamu gak ditahan sampai sekarang. jangan kamu membalasmya dengan hal yang kurang berkenan dihati beliau, kamu segera perbaiki tulisan kamu di internet, karena yang namanya internet itukan diakses oleh banyak orang, kasihan pak “D” kalau harus mendapatkan nama buruk dari tulisan kamu”

setelah itu saya dipersilahkan pulang dan saya berpamitan dengan mereka dengan perasaan haru campur bahagia karena permasalahan dengan para jaksa tersebut sementara telah clear dan jelas serta disikapi dengan bijak oleh saya maupun para jaksa,

 

dan inilah revisi tulisan saya sementara ini

jakarta 21 januari 2008 pukul 23.00 WIB

 

 

 

 

 


Chapter 3 Persiapan mental

Januari 20, 2005

Hal yang ingin saya ceritakan disini adalah beberapa usaha saya dalam menggalang kekuatan menetralisir sebuah kekuatan besar yang ada di bangsa kita bangsa Indonesia, tetapi mudah – mudahan didalamnya masih ada orang – orang yang bersih dan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan rasa keadilan serta diperkuat dengan niat untuk membantu pihak yang tertindas.

hal yang pertama kali lakukan adalah tentunya berdoa kepada Allah dan memohon diberikan petunjuk untuk menghadapi cobaan ini, kemudian saya menghubungi orang – orang terdekat saya untuk ikut membantu menyelesaikan masalah yang saya hadapi dengan pihak kejaksaan, Alhamdulillah dari hal tersebut saya mendapatkan banyak masukkan yang cukup berguna bagi saya, beberapa diantaranya adalah :

1. menghubungi LKBH fakultas Hukum Universitas Indonesia,

2. mengusahakan damai dengan pihak keluarga korban

3.bersikap loyal dan kooperatif serta menuruti apapun kemauan jaksa, dari ketiga hal tersebut yang saya pilih adalah point pertama dan kedua, sedangkan point ketiga adalah hal yang terakhir yang bisa saya lakukan seandainya saya tidak mendapatkan dukungan dari pihak manapun,

Pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2008 saya berkonsultasi dengan LKBH fakultas hokum UI, disana saya menceritakan apa yang saya alami ketika hari selasa saat saya berada di ruangan jaksa penuntut umum, tanggapan mereka hal tersebut adalah hal yang biasa terjadi, dan pada intinya mereka tidak bisa banyak membantu dalam ruang lingkup kejaksaan, karena pada dasarnya wewenang penuh ada pada diri jaksa, sehingga saya disarankan bersikap kooperatif dan menuruti apapun keinginan jaksa, dan sikap kritis agak dikurangi, karena saya sama sekali buta tentang hukum, hal tersebut diucapkan pula oleh salah satu LKBH yang berada dilingkungan tempat tinggal saya, intinya saya diminta bersikap sabar menghadapi jaksa yang seperti itu, jangan banyak melawan dan mempertanyakan statement apapun dari jaksa.

Mendengar hal tersebut saya merasa sendirian menghadapi kejaksaan yang begitu kerasnya menekan saya, saya sempat frustasi dan berusaha mencari uang sebanyak – banyaknya untuk mempermudah saya, tetapi hati nurani saya berkata lain, “kamu harus melawan kemungkaran yang terjadi dihadapan kamu, kalau kamu berdiam diri saja menghadapi itu semua, maka hal yang sama akan terulang kembali, baik pada proses selanjutnya atau terjadi lagi pada orang lain yang kondisinya sama dengan kamu”..itulah ungkapan hati nurani yang terus menekan saya untuk melawan tindakan jaksa tersebut dan saya juga meminta pandangan dari beberapa teman mengenai tindakan apa yang sebaiknya saya ambil, dan akhirnya saya menarik kesimpulan tidak akan sembarangan menuruti perkataan jaksa akan tetapi akan berusaha kooperatif dengan jaksa dengan mengurangi sikap kurang ajar saya terhadap beliau.

Pada pertemuan berikutnya yakni tanggal 21 januari 2008 saya akan menghadapi ancaman ditahan lagi oleh kejaksaan karena telah membeberkan masalah ini keluar, sehingga mau tidak mau saya harus siap dijebloskan ke LP cipinang saat itu juga, oleh karena itu pada hari Jumat 18 Januari 2008 saya mencari dukungan sebanyak mungkin baik dari mahasiswa maupun pihak yang punya kewenangan yang sama dengan pak “DL” sehingga bisa menekan jaksa tersebut untuk tidak sembarangan lagi menggunakan wewenangnya.saya yakin siapapun yang memperjuangkan kebenaran di jalan Allah SWT maka tunggulah datangnya pertolongan Allah, saya berniat menghentikan penindasan yang dilakukan jaksa tersebut sehingga hal serupa tidak terulang lagi pada saya dan orang lain. saya juga meminta teman – teman untuk bersiap membela saya habis-habisan seandainya saya sampai dijebloskan kepenjara, disisi lain saya juga berusaha mencari mediator untuk mengusahakan perdamaian dengan keluarga korban sehingga saat dipersidangan nanti saya tidak akan dipersulit lagi oleh jaksa dan hakim.untuk itu saya menghubungi bu Kasiyah dan pak Komarudin selaku Mahalum UI, diharapkan mereka bisa menjadi mediator perdamaian saya dengan keluarga korban, Pak Komarudin menyanggupi hal tersebut dan akan mengusahakannya pekan depan,sedangkan dari pihak mahasiswa, saya minta bantuan untuk dibentuk tim khusus mengupayakan perdamaian saya dengan keluarga korban

saya juga berusaha mencari kekuatan hukum lain dengan menghubungi para advokat muslim yang bisa dipegang janjinya untuk membela saya habis – habisan dan ikhlas karena Allah SWT, oleh karena itu saya berusaha menghubungi mereka agar bisa membantu saya menghadapi proses di kejaksaan yang rumit dan dipersulit,Alhamdulillah pertolongan Allah datang kepada saya yaitu melalui seorang hambanya yang merupakan orang tua dari Zahra fakultas ilmu komputer UI angkatan 2006 yang diamanahkan menjadi kepala PPATK,beliau amat senang membantu orang lain yang terjepit dan tertekan seperti saya,dan beliau amat gerah melihat tindakan pemerasan yang dilakukan jaksa, apalagi terhadap mahasiswa dan orang yang tidak mampu seperti saya, terimakasih banyak untuk pak Yunus dan keluarga semoga Allah memberikan rahmat dan kasih sayangNya kepada kita semua, serta pak Aad Rusyad yang mau membantu saya sepenuh hati menghadapi proses ini dari awal hingga akhir, serta untuk pak Agus dan Pak Ahzamul yang memberikan pengertian kepada jaksa yang menekan saya dan memberikan pengertian kepada saya pula tentang beratnya tugas menjadi jaksa sehingga saya menjadi paham mengapa tindakan yang dialami saya sering terjadi pula pada setiap orang yang berurusan dengan jaksa


Chapter 2 harapan

Januari 18, 2005

Sebenarnya saya tidak ingin menulis hal ini,tetapi kemana lagi saya harus mengadu selain Allah tentunya, pada hari kamis lalu saya dipanggil kembali oleh pihak kejaksaan untuk mengurus pengambilan motor dikantor kejaksaan, sesampainya disana, hal tersebut tiba- tiba ditangguhkan hingga hari senin oleh jaksa tersebut..ok saya memakai inisial nama jaksa tersebut yaitu “DL”,

dengan reaktif saya menanyakan “mengapa seperti itu pak?,bukankan bapak yang menyuruh saya mengurusnya hari ini?”

 

DL menjawab “kamu jangan kurang ajar dengan saya, kamu ketika ngajar bisa bicara seenaknya, tetapi disini kamu tidak boleh bicara sembarangan bicara dengan saya,yang memberi kepastian dan keputusan itu saya”…

lalu saya jawab “karena bapak yang memberi kepastian makanya saya tanyakan”

eeeh kamu makin kurang ajar ya, kamu tahu status kamu sekarang apa?”….

“tersangka pak” jawab saya

“GOBLOK” kamu sekarang statusnya adalah terdakwa”…..

“loh bukannya terdakwa itu status yang dikeluarkan oleh hakim ya pak?”….

pak DL kembali membantah “kamu tidak tahu apa – apa jangan sok tahu,saya paling tidak suka ada yang menyela pembicaraan saya, saya ngomong kamu timpalin lagi dengan omongan”…kemudian saya minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut,

 

semenjak itu saya lebih banyak diam ketika pak DL berbicara kepada saya, dan saya hanya mengiyakan perkataan beliau…kemudian saya diminta keluar ruangan karena ada tamu yang penting bagi beliau, saya lama sekali menunggu, untungnya ada beberapa teman yang setia menemani saya dan mensupport saya disana, “terimakasih utuk eko, ilman dan kamal”. kemudian ketika tamu itu sudah pergi saya langsung bergegas menuju kantor beliau,sesampainya disana saya diberikan penjelasan tentang posisi saya,

“kamu itu bisa saya tahan sewaktu – waktu kapanpun saya mau, jadi kamu jangan banyak tingkah disini, kamu buat apa bawa teman – teman kamu disini?kamu bawa semua anak UI kesini saya tidak takut, saya bisa menahan kamu saat itu juga” sahut pak jaksa…

“maaf pak, saya bawa teman untuk membantu saya membawa motor itu kerumah, karena saya tidak dapat melakukannya sendirian”.…kemudian jaksa kembali menekan saya

 

“kamu masih mengungkit hal yang kemarin?saya kecewa sekali sama kamu, uang yang kamu berikan kemarin tidak ada artinya buat saya, saat ini juga saya kembalikan dan kamu saya tahan,saya minta kekamu khan sudah seharusnya untuk membuat surat penangguhan tahanan kamu, atasan saya sudah akan menahan kamu kemarin, tetapi karena saya sendiri meminta kamu untuk tidak ditahan, kamu bisa bernapas lega kemarin,kalau saya tidak punya hati nurani tentu kamu sudah saya tahan saat ini juga,kamu kok sepertinya tidak menghargai kebaikan saya?ingat kan pesan saya?kamu cari uang sebanyak – banyaknya untuk mempermudah kamu juga,coba bayangin kalau kamu sampai ditahan, biaya yang akan keluar akan lebih besar lagi, saya sudah baik bangat sama kamu,saya minta kamu berjanji tidak akan berbicara keluar mengenai masalah tadi” sahut jaksa….

 

kemudian saya berjanji dihadapan beliau untuk tidak bersikap kritis lagi dan bersikap kooperatif dengan beliau dan tidak akan membeberkan hal ini keluar…

“tak robek mulut kamu,kamu mengulanginya lagi hari senin saya akan tahan kamu hari itu juga,kamu bersiap – siap saja masuk rutan dan digebukin sama orang – orang sana”….

“saya mohon kebijaksanaan bapak, saya berjanji tidak akan mengulangi hal itu lagi……

“besok senin saya akan buatkan surat wajib lapor diri untuk kamu,jangan macam – macam lagi dengan saya, camkan itu baik – baik, dan dengarkan kalau orang tua sedang berbicara..

 

kemudian saya keluar dengan perasaan bingung dan tertekan, apa yang akan terjadi besok senin saya tidak akan tahu….mudah – mudahan saya tidak ditahan, doakan saya ya teman

 

 

Alhamdulilah bapak yunus orang tua dari zahra csui06 bersedia membantu saya habis-habisan melawan jaksa tersebut,dan beliau berjanji bersedia membawa kasus ini hingga komisi kejaksaan dan kejaksaan agung bila diperlukan, kita tunggu hasilnya nanti. terimakasih banyak untuk zahra,dan orng tuanya,semoga terus beada dalam perlindungan Allah SWT,


Chapter 1

Januari 16, 2005

saya terlibat kasus kecelakaan sepeda motor dengan mahasiswa UI di daerah perbatasan depok dan jakarta selatan, lebih lengkapnya temen-temen bisa download kronologis kecelakaan saya.intinya saya dituntut secara hukum oleh keluarga korban, alhasil dari penyidikan kepolisian saya dijatuhi pasal 360 ayat 1 KUHP yang bunyinya “barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat maka dipidana kurungan maksimal 5 tahun atau penjara maksimal 1 tahun“, pada tanggal 15 Januari 2008 polisi menyerahkan berkas kasus saya kekejaksaan negeri jakarta selatan didaerah taman puring dan saya beserta barang bukti berupa sepeda motor ikut dibawa kesana oleh polisi.sesampainya disana saya dihadapkan keruangan seorang jaksa
Alhasil saya ditekan habis – habisan oleh beliau dengan mengancam bahwa saya akan dimasukkan tahanan di LP cipinang selama menunggu waktu persidangan yaitu maksimal 20hari, beliau tanpa memberikan kesempatan saya untuk berbicara terus menekan saya dan mengancam saya, hingga suatu saat si jaksa ini menawarkan jalan keluar berupa“ya sudah kamu ada uang berapa sekarang, nantinya uang itu akan digunakan untuk penangguhan tahanan kamu, ini demi kebaikan kamu loh, seandainya saudara ditahan, akan mengeluarkan biaya yang lebih besar lagi disana“,

lalu saya tanya “maksudnya uang apa ya pak, apakah uang tersebut harus saya serahkan kekeluarga korban“,

dijawab oleh jaksa “kamu mahasiswa UI goblok apa tolol siih, masak hal begituan aja gak ngerti, surat permohonan penangguhan kamu mana? segera buat, nanti saya panggil orang tuk nahan kamu sekarang juga

jawab saya “loh kok seperti itu pak?

jaksa jawab : “itu memang prosedur yang ada dan harus kamu lalui, kamu seharusnya sesaat setelah selesai kecelakaan ditahan di kantor polisi, mana polisi yang menangani kasus kamu, saya ingin bertanya kenapa kamu gak ditahan?

datanglah polisi yang bersangkutan “ada apa ya pak?” tanya polisi tersebut,

jawab jaksa “ini gimana siih kamu, kok orang nabrak gak langsung ditahan??kamu dibayar berapa sama anak ini?

polisi menjawab “anak ini ketika kecelakaan sempat juga dirawat dirumah sakit karena mengalami luka yg cukup serius, oleh karena itu kami tidak bisa langsung menahannya, begitu loh pak, lagi pula anak ini orang terpelajar dan gak akan kabur sebab saya sudah mengenal baik anak ini

kemudian jaksa menjawab “hei dek, kamu tuh anak ui kok goblok bangat siih, kamu kok seenak dengkulmu negendarain motor hingga bisa menabrak orang? otak kamu ditauh dimana?”

saya jawab”saat itu kondisi sedang sepi dan sangat gelap sebab tidak ada lampu penerangan lagi pula jalanan saat itu sangat cepat dan saya mengimbangi kecepatan kendaraan lain, sikorban tiba – tiba menyebrang dan saya langsung menabraknya

disitu gobloknya kamu, dah tau gelap, malah berjalan terlalu cepat..“kata jaksa ,

lalu saya bantah “saat itu ada jembatan penyebrangan didekat tempat kejadian, seharusnya korban menyebrang lewat jembatan itu,tetapi korban malah lewat dibawahnya, tentu saya tidak menyangka akan ada orang lain menyebrang, seharusnya korban lebih hati – hati menyebrang karena lalu lintas saat itu sepi dan dia punya banyak kesempatan untuk menyebrang dengan aman,tetapi beliau malah memaksakan diri tuk menyebrang dan akhirnya tertabarak oleh saya

jaksa tersebut malah menuduh saya mencari – cari alasan dan tidak mengubris perkataan jaksa sebelumnya, hingga jaksa tersebut mengeluarkan perkataan

kamu dengerin dunks orang ngomong,janga dengerin pakai pantat. kamu emang punya kemampuan dibidang lain tetapi dibidang hukum kamu harus nurut ama jaksa dan polisi, karena saya berhak menahan kamu sekarang, sudah rembukin dulu sama orang tua kamu, kamu sanggup ngasih berapa, sekalian buat surat permohonan penangguhan dan penjaminnya

Akhirnya saya keluar dari ruangan itu, disana sudah menunggu bapak saya dan polisi yang menagani kasus saya, disana kami berembuk dan polisi mengusulkan, “udah pak, dari pada anak bapak dipenjara, bapak serahin dah semua yang ada..materi bisa dicari lain waktu,yang namanya dipenjara orang bukan semakin baik, tetapi akan semakin rusak, entah dari narapidana disekilingnya, atau bahkan dengan penjaga lapas nya“…mendengar hal itu saya langsung bergegas menuju ATM dengan berlari, tetapi tidak ketemu – ketemu hingga saya minta tolong tukang ojek tuk mengantarkan saya dengan cepat, alhamdulillah uang sejumlah 1,5 juta bisa saya dapatkan saya membayar tukang ojek itu RP.15.000, sesampainya disana bapak saya dan saya langsung menghadap kembali sambil membawa uang 1,5 juta ditangan.

ini pak, saya ada uang 1,5 juta, biarlah bayaran kulaih anak saya semester ini saya tunda dan saya usahakan diluar,asal anak saya jangan ditahan” ungkap bapak saya…

tetapi saya keberatan “ini benar – benar untuk biaya kuliah saya pak, saya mohon penertian bapak

…tetapi jaksa dengan kejamnya berkata “kuliah masalah kamu, sekarang masalah yang ada kamu selesaikan dulu, gak usah banyak pertimbangan, nanti kamu saya tahan sekarang juga, bapak tolong kasih yang ngetik 200.000, untuk saya 300.000 dan untuk atasan saya 1.000.000 diamplopin ya pak, jadi pas kan 1,5 juta, kamu tunggu dulu, saya minta persetujuan dari atasan saya dulu mengenai penangguhan tahanan kamu “. setelah itu saya diminta menunggu beberapa jam.

mendengar hal tersebut saya kicep dan jiper sehingga saya tidak bisa berkata apa – apa lagi dan pasrah menerima nasib, serta merasakan kekecewaan yang begitu mendalam, dan akhirnya saya benar – benar merasakan busuknya peradilan di negara kita, sayangnya saya tidak bisa membuktikan pemerasan tersebut ke pihak luar, dan saya salah juga karena mau menyerahkan sejumlah uang kemereka, mereka dengan wewenang nya memaksa saya untuk memberikan uang tersebut.

saya merasa bahwa kejujuran dan kebenaran tidak akan bisa melewati ini semua, sebab jaksa itu berkata kepada saya sesaat sebelum meninggalkan ruangan

kamu siapkan dana lagi sebanyak- banyaknya untuk kasus kamu, kalau tidak kamu akan dituduhkan hukuman seberat – beratnya pada proses yang selanjutnya

….mendengar hal itu saya merasakan beban mental yang berat dan kekecewaan yang mendalam sehingga hampir orientasi hidup saya berubah saat itu yakni mendapatkan uang sebanyak – banyaknya karena dengan uang apa saja bisa kita lakukan…

setelah menunggu beberapa lamanya, akhirnya surat pengangguhan tahanan bisa saya dapatkan, dan saya diharuskan melapor kekejaksaaan setiap minggunya yakni setiap hari senin pagi,saya keluar gedung kejaksaan dengan kebingungan dan kepasrahan, untungnya beberapa teman saya menengoki saya di sana,ada kamal, agung, ginanjar,afif, eko, haris.

“thanks bangat ya tuk semuanya yang dah mendukung dan menghibur gw”

sekarang yang dapat saya lakukan untuk mempersiapkan proses selanjutnya adalah bukan uang!!!kalau sayatetap menyerahkan uang ke”mereka” berarti saya membiarkan kezaliman dan kejahatan terjadi lebih jauh, oleh karena itu saya berusaha mencari dukungan dan kekuatan sebanyak – banyaknya untuk mendampingi saya menghadapi peradilan yang kotor di ibu pertiwi.

saya bukan melawan korban, tetapi saya melawan sebuah sistem yang teratur dan kuat yang menggunakan wewenangnya untuk kepentingan mereka sendiri hingga tanpa hati nurani mereka sanggup memeras hingga keakar – akarnya orang yang tidak mampu seperti saya…

untuk itu saya minta bantuan teman – teman untuk mencarikan link keorang – orang yang kuat yang mampu menghentikan tindakan semena – mena kejaksaan terhadap saya,saat ini saya baru menhubungi LKBH fakultas hukum UI untuk mendampingi saya menghadipi itu semua, tetapi saya rasakan belum cukup, karena pasti tetap akan ada biaya yang keluar untuk menyelesaikan ini pada jalur yang seharusnya, saya amat memerlukan sesuatu yang bisa menekan pihak kejaksaan agar mau menyelesaikan kasus ini dengan cara yang jujur dan tidak menggunakan wewenangya untuk memeras saya.

terimakasih

jakarta 16 Januari 2008