pada tanggal 23 agustus 2007 pukul 22.45 WIB saat berada dibawah jembatan penyebrangan ui saya menabrak orang dan tertabrak motor pula. orang yang tertabrak oleh saya tidak menyebrang pada jembatan penyebrangan dan tidak pula melihat motor saya yang saat itu sedang berjalan dengan kecepatan antara 70-80km/jam….orang tersebut tiba – tiba menyebrang setelah motor vespa lewat tetapi dia tidak menghiraukan motor saya yang saat itu berdekatan dengan motor vespa, sehingga terjadilah kecelakaan itu…saya menabrak vespa pula setelah menabrak orang tersebut.
hal yang terjadi pada saya adalah saya gegar otak ringan dan pendarahan pada paru – paru dan dirawat dirumah sakit bunda margonda selama 3 hari 3 malam, sementara orang yang tertabrak oleh saya juga dirawat dirumah sakit yang sama dengan kondisi patah kaki dan tangan (tulangnya mas)…..kami tidak saling menuntut dan sudah saling memaafkan tetapi sikorban men\minta proses hukum terus berlanjut dan hal tersebut sempat membuat saya khawatir..tetapi karena saya yakin karena hal itu bukan murni kesalahan saya tetapi juga murni kesalahan dia maka saya akan hadapi dia di pengadilan..sekian
Ditulis oleh purn50