Last Chapter

Januari 22, 2008
    Para pembaca yang budiman dan kepada teman – teman yang sudah menyebarkan isi blog yang menceritakan kejadian yang saya alami kesemua pihak, mohon postingan saya yang terbaru ini juga disebarkan kembali, mengingat dalam tulisan ini saya akan menjelaskan hal yang perlu diluruskan selama ini yang terjadi dengan pihak kejaksaan,dan tindakan gegabah yang saya lakukan lewat tulisan ini yang melibatkan banyak pihak mohon dimaafkan dan dimaklumi karena tulisan saya ini memang ditulis pada saat kondisi saya sedang tertekan.sebenarnya tulisan ini merupakan curhat tentang pengalaman saya selama berhadapan dengan kejaksaan, tetapi entah mengapa tulisan ini bisa tersebar kebanyak pihak, sekali lagi mohon maaf untuk pihak yang merasa dilibatkan dalam tulisan ini,
    Kalimat pertama yang ingin saya luruskan mengenai tindakan yang saya anggap merupakan pemerasan adalah saya saat itu belum mengetahui begitu beratnya tugas dan perkerjaan seorang jaksa, banyak birokrasi yang harus ditempuh untuk menghasilkan sebuah keputusan, dan ditiap tahap birokrasi tersebut tentunya memerlukan sejumlah biaya yang dapat menggantikan kelelahan mereka ketika mengerjakan hal tersebut.dan saya baru memahami itu kemarin, saat itu saya dimintai biaya ternyata untuk menggantikan waktu dan tenaga mereka yang mereka gunakan ketika mencoba membantu saya untuk menghasilkan keputusan yang tidak merugikan semua pihak,dalam artian saya yang bukan seorang kriminal karena kasus saya merupakan kecelakaan lalu lintas yang tidak dilakukan dengan sengaja ditambah lagi saya seorang mahasiswa yang masih harus melanjutkan kuliahnya dan amat dibutuhkan oleh orang lain yang belajar prifat dengan saya, terutama orang tua saya yang membutuhkan bantuan saya untuk mencukupi kebutuhan financialnya sehari – hari,saya juga di butuhkan pihak universitas untuk mengurusi masalah jaringan di UI, tetapi karena saya menghadapi kasus ini,saya sementara diistarahatkan dulu.
Karena alasan diatas, saya meminta kebijaksanaan bapak jaksa untuk tidak menahan saya karena seandainya saya masuk LP, tentunya akan banyak pihak yang nantinya dirugikan karena ketidakhadiran saya ditengah – tengah mereka, Alhamdulillah karena kebaikan jaksa tersebut, saya diberikan status tahanan luar yang artinya saya bisa menjalankan aktifitas saya sehari – hari dan tentunya saya harus melapor kekejaksaan tiap pekannnya untuk memastikan saya tidak melarikan diri dari tanggung jawab, selama ini saya melakukan kewajiban yang seharusnya dilakukan yaitu memenuhi panggilan kejaksaan seperti lapor diri dan mengurus peminjaman pakai barang bukti, dan itu sudah saya lakukan kemarin pada tanggal 17 januari dan 21 januari 2008.

Hal berikutnya yang ingin saya jelaskan adalah mengenai permintaan jaksa untuk mencari uang sebanyak – banyaknya sebenarnya adalah utuk mempermudah saya sendiri ketika menjalani masa sidang, salah satunya yang disebutkan ketika pertemuan hari senin tanggal 21 Januari 2008 yakni bisa untuk membantu membiayai keluarga korban dan biaya – biaya lainnya yang muncul selama persidangan. Namun saya mengartikan lain waktu itu, saya menganggap ini merupakan uang yang harus dibayarkan untuk menempuh proses – proses selanjutnya agar tidak dipersulit pihak kejaksaan dan pengadilan, tetapi memang itulah yang saya dengar waktu beliau berbicara tanggal 15 Januari 2008.

Berikutnya adalah mengenai kata – kata kasar yang pernah terucap lewat jaksa yng menangani kasus saya, saya baru memahaminya baru -baru ini yaitu pada dasarnya setiap jaksa harus bersikap tegas dan keras kepada semua terdakwa yang melakukan tindakan kriminal, sementara saya bukanlah orang yang melakukan tindakan kriminal, jaksa tersebut tidak sengaja terbawa melakukan hal tersebut pada saya, sehingga saya merasa mengalami tekanan yang luar biasa dari jaksa itu,serta ancaman pidana kurungan di LP yang diancamkan oleh jaksa tersebut memang sudah seharusnya saya terima dengan alasan dikhawatirkan terdakwa akan melarikan diri, akan melarikan barang bukti, dan akan mengulangi tindakan pidana yang sama, sementara saya saat itu selalu melapor dan memenuhi panggilan kejaksaan. jadi tidak ada alasan saya tuk melarikan diri, lagi pula saya sudah tidak ingin meminjam barang bukti berupa sepeda motor, tetapi karena jaksa tersebut meminta saya untuk mengambil dan meminjam barang bukti tersebut utk kebaikan saya maka saya penuhi permintaan jaksa dengan membawa pulang motor tersebut. Jadi tidak ada alasan untuk jaksa tersebut menahan saya

    Sekarang hubungan saya dengan jaksa tersebut sudah membaik, dan mudah – mudahan tidak ada dusta lagi diantara kami,sebab saya meminta beliau berjanji tidak akan mengulangi tindakan yang sama terhadap saya dan orang – orang lain yang kondisinya mirip dengan saya,dan beliaupun menyanggupinya dan untuk kedepannya kami akan menyikapi segala sesuatunya dengan lebih dewasa dan dengan pertimbangan matang sebelum melakukan tindakan apapun, baik saya sendiri maupun jaksa tersebut, terimakasih pak jaksa yang sudah bersedia memaafkan saya, mudah – mudahan hal yang serupa tidak akan terulang dimasa depan, Allah SWT saja maha pengampun dan pemaaf, mengapa kita sesama manusia tidak bisa saling memaafkan??terimakasih
itu dulu yang dapat saya sampaikan mohon maaf bila ada kesalahan dalam penyampaiannya,terimakasih wassalammualaikum wr wb.
jakarta 22 januari 2008