dukung RUU Anti Pornografi

kalau teman – teman masih meragukan kontroversi yang muncul dalam masyarakat mengenai RUU ini,coba simak petikan dibawah ini :

1. RUU Pornografi ini bertentangan dengan hak asasi manusia
karena masuk ke ranah moral pribadi yang seharusnya tidak diintervensi
negara.

Argumen ini memiliki kelemahan  karena isu
pornografi bukanlah sekadar masalah moral. Di berbagai belahan dunia,
perang terhadap pornografi dilancarkan karena masalah-masalah sosial
yang ditimbulkannya. Pornografi diakui – bahkan oleh masyarakat
akademik—sebagai hal yang berkorelasi dengan berbagai masalah sosial.
Kebebasan yang dinikmati para pembuat media pornografis adalah sesuatu
yang baru berlangsung sekitar 30-40 tahun terakhir. Sebelumnya untuk
waktu yang lama, masyarakat demokratis di berbagai belahan dunia
memandang pornografi sebagai “anak haram” yang bukan hanya mengganggu
etika kaum beradab tapi juga dipercaya membawa banyak masalah
kemasyarakatan.

Saat ini pun, industri pornografi yang tumbuh pesat dalam beberapa
dekade terakhir dipercaya mendorong perilaku seks bebas dan tidak sehat
yang pada gilirannya menyumbang beragam persoalan kemasyarakatan:
kehamilan remaja, penyebaran penyakit menular melalui seks, kekerasan
seksual, keruntuhan nilai-nilai keluarga, aborsi, serta bahkan
pedophilia dan pelecehan perempuan. Sebagian feminis bahkan menyebut
pornogafi sebagai “kejahatan terhadap perempuan”.

Karena rangkaian masalah ini, plus pertimbangan agama, tak ada
negara di dunia ini yang membebaskan penyebaran pornografi di
wilayahnya.    Bentuk pengaturannya memang tak harus dalam format UU
Pornografi, namun dalam satu dan lain cara, negara-negara paling
demokratis sekali pun mengatur soal pornografi.

Di sisi lain, argumen bahwa soal “moral” seharusnya tidak diatur
negara juga memiliki kelemahan mendasar. Deklarasi Univeral  Hak-hak
Asas Manusia (ayat 29), misalnya, secara tegas menyatakan bahwa
pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dapat dilakukan atas dasar,
antara lain, pertimbangan moral dalam masyarakat demokratis. Hal yang
sama tertuang dalam amandemen Pasal 28J UUD 1945. Dengan begitu,
kalaupun RUU ini menggunakan pendekatan moral pun sebenarnya tetap
konstitusional.


2. RUU ini memiliki agenda penegakan syariah.

Tuduhan
ini sulit diterima karena RUU ini jelas memberi pengakuan hukum
terhadap sejumlah bentuk pornografi. RUU ini menyatakan bahwa yang
dilarang sama sekali, hanyalah: adegan persenggamaan, ketelanjangan,
masturbasi, alat vital dan kekerasan seksual.  Pornografi yang tidak
termasuk dalam lima kategori itu akan diatur oleh peraturan lebih
lanjut.

Dengan kata lain, RUU ini sebenarnya justru mengikuti logika
pengaturan distribusi pornografi yang diterapkan di banyak negara
Barat. Mengingat ajaran Islam menolak semua bentuk pornografi, bila
memang ada agenda Syariah, RUU ini seharusnya mengharamkan semua bentuk
pornografi tanpa kecuali.

Dengan RUU ini, justru majalah pria dewasa seperti Popular, FHM ,
ME , Playboy ( Indonesia ) akan memperoleh kepastian hukum. Mereka
diizinkan ada, tapi pendistribusiannya akan diatur melalui peraturan
lebih lanjut.

Memang benar bahwa kelompok-kelompok yang pertama berinsiatif
melahirkan RUU ini, sejak 1999, adalah kelompok-kelompok Islam. Begitu
juga dalam prosesnya, dukungan terhadap RUU ini di dalam maupun di luar
parlemen, lazimnya datang dari komunitas muslim. Dalam perkembangan
terakhir, bahkan pembelahannya nampak jelas: Konnferensi Waligereja
Indonesia dan Persatuan Gereja Indonesia meminta agar RUU tidak
disahkan; Majelis Ulama Indonesia mendukung RUU.

Namun kalau dilihat isi RUU, agak sulit untuk menemukan nuansa
syariah di dalamnya. Ini yang menyebabkan Hizbut Tahrir Indonesia
secara terbuka mengeluarkan kritik terhadap RUU yang dianggap mereka
sebagai membuka jalan bagi sebagian pornografi. Bagaimanapun, HTI juga
secara terbuka menyatakan dukungan atas pengesahannya dengan alasan
“lebih baik tetap ada aturan daripada tidak ada sama sekali”.


3. RUU ini merupakan bentuk kriminalisasi perempuan
.

Tuduhan
ini sering diulang-ulang sebagian feminis Indonesia . Tapi, sulit untuk
menerima tuduhan ini mengingat justru yang berpotensi terkena ancaman
pidana adalah kaum lelaki. RUU ini mengancam dengan keras mereka yang
mendanai, membuat, menawarkan, menjual, menyebarkan dan memiliki
pornografi. Mengingat industri pornografi adalah industri yang dibuat
dan ditujukan kepada (terutama) pria, yang paling terancam tentu saja
adalah kaum pria.

RUU ini memang juga mengancam para model yang terlibat dalam
pembuatan pornografi. Namun ditambahkan di situ bahwa hanya mereka yang
menjadi model dengan kesadaran sendiri yang akan dikenakan hukuman.
Dengan begitu, RUU ini akan melindungi para perempuan yang misalnya
menjadi “model” porno karena ditipu, dipaksa, atau yang gambarnya
diambil melalui rekaman tersembunyi (hidden camera).

Para pejuang hak perempuan juga lazim berargumen bahwa RUU ini
membahayakan kaum perempuan karena banyak model yang terjun ke dalam
bisnis pornografi karena alasan keterhimpitan ekonomi. Sayangnya, kalau
dilihat muatan pornografi yang berkembang di Indonesia , argumen itu
nampak tidak berdasar. Para model pornografi itu tidak bisa disamakan
dengan para pekerja seks komersial kelas bawah yang tertindas. Para
model itu mengeruk keuntungan finansial yang besar dan sulit untuk
membayangkan mereka melakukannya karena keterhimpitan dalam struktur
gender yang timpang.

4. Definisi pornografi dalam RUU sangat tidak jelas.

Secara
ringkas, definisi pornografi di dalam RUU ini adalah: “”materi
seksualitas melalui media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum,
yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai
kesusilaan dalam masyarakat”.

Para pengeritik RUU menganggap, definisi ini kabur karena
penerapannya melibatkan tafsiran subjektiif mengenai apa yang
dimaksudkan dengan “membangkitkan hasrat seksual” dan “melanggar
nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”. Karena kelemahan itu, para
pengeritik menganggap RUU sebaiknya ditunda atau dibatalkan
pengesahannya.

Kritik semacam ini tidak berdasar karena definisi soal pornografi
yang lazim berlaku di seluruh dunia – kurang lebih – seperti yang
dirumuskan dalam RUU itu. Ensiklopedi Encarta 2008, misalnya menulis
pornografi  adalah film, majalah, tulisan, fotografi dan materi lainnya
yang eksplisit secara seksual dan bertujuan untuk membangkitkan hasrat
seksual. English Learner’s Dictionary (1986-2008)  mendefinisikan
pornografi sebagai literatur, gambar film, dan sebagainya yang tidak
sopan (indecent) secara seksual.

Di banyak negara, pengaturan soal pornografi memang lazim berada
dalam wilayah multi-tafsir ini.  Karena itu, pembatasan tentang
pornografi bisa berbeda-beda dari tahun ke tahun dan di berbagai daerah
dengan budaya berbeda. Sebagai contoh, pada tahun 1960an, akan sulit
ditemukan film AS yang menampilkan adegan wanita bertelanjang dada,
sementara pada abad 21 ini, bagian semacam itu lazim tersaji di
filmfilm yang diperuntukkan pada penonton 17 tahun ke atas. Itu terjadi
karena batasan “tidak pantas” memang terus berubah.

Soal ketidakpastian definisi ini juga sebenarnya lazim ditemukan di
berbagai UU lain. Dalam KUHP saja misalnya, definisi tegas “mencemarkan
nama baik” atau “melanggar kesusilaan” tidak ditemukan. Yang
menentukan, pada akhirnya, adalah sidang pengadilan. Ini lazim berlaku
dalam hukum mengingat ada kepercayaan pada kemampuan akal sehat manusia
untuk mendefinisikannya sesuai dengan konteks ruang dan waktu.


5. RUU ini mengancam kebhinekaan

Cara pandang
keliru ini nampaknya bisa terjadi karena salah baca. Dalam draft RUU
yang dikeluarkan pada 2006, memang ada pasal-pasal yang dapat
ditafsirkan sebagai tidak menghargai keberagaman budaya. Misalnya saja,
aturan yang memerintahkan masyarakat untuk tidak mengenakan pakaian
yang memperlihatkan bagian tubuh yang sensual seperti payudara, paha,
pusar, baik secara keseluruhan ataupun sebagian.

Ini memang bermasalah  karena itu mengkriminalkan berbagai cara
berpakaian yang lazim di berbagai daerah. Tak usah di wilayah yang
dihuni masyarakat non-muslim; di wilayah mayoritas muslim pun, seperti
Jawa Barat, kebaya dengan dada rendah adalah lazim. Hanya saja,
pasal-pasal itu seharusnya sudah tidak lagi menjadi masalah karena
sudah dicoret dari RUU yang baru.

Begitu juga dengan kesenian tradisional yang lazim menampilkan
gerak tubuh yang sensual, seperti jaipongan. Dalam RUU yang baru, tak
ada satupun pasal yang menyebabkan  kesenian semacam itu akan dilarang.
RUU ini bahkan menambahkan klausul yang menyatakan bahwa pelarangan
terhadap pornografi kelas berat (misalnya  mengandung ketelanjangan)
akan dianulir kalau itu memiliki nilai seni-budaya.

6. RUU ini akan mengatur cara berpakaian.

Sebagian
pengeritik menakut-nakuti masyarakat bahwa bila RUU ini disahkan,
perempuan tak boleh lagi mengenakan rok mini atau celana pendek di luar
rumah. Ini peringatan yang menyesatkan. Tak satupun ada pasal dalam RUU
ini yang berbicara soal cara berpakaian masyarakat dalam kehidupan
sehari-hari.

7.RUU ini berpotensi mendorong lahirnya aksi-aksi anarkis masyarakat.

Para
pengecam menuduh bahwa RUU ini akan membuka peluang bagi tindak
anarkisme masyarakat, mengingat adanya pasal 21 yang berbunyi:
“Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap
pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.”

Tuduhan ini agak mencari-cari, karena dalam pasal berikutnya, RUU
menyatakan bahwa “peran serta” masyarakat itu hanya terbatas pada:
melaporkan pelanggaran UU, menggugat ke pengadilan, melakukan
sosialisasi peraturan, dan melakukan pembinaan terhadap masyarakat.
Dengan kata lain, justru RUU ini memberi batasan yang tegas terhadap
kelompok-kelompok yang senang main hakim sendiri bahwa dalam alam
demokratis, peran serta itu tak boleh ditafsirkan semena-mena.


8. RUU ini tidak perlu karena sudah ada perangkat hukum yang lain untuk mengerem pornografi.

Para pengeritik lazim menganggap RUU ini sebagai tak diperlukan
karena sudah ada KUHP yang bila ditegakkan akan bisa digunakan untuk
mengatur pornografi.
Argumen ini lemah karena sejumlah hal. Pertama,
KUHP melarang penyebaran hal-hal yang melanggar kesusilaan yang
definisinya jauh lebih luas daripada pornografi. KUHP pun
menyamaratakan semua bentuk pornografi. Selama sesuatu dianggap
“melanggar kesusilaan”, benda itu menjadi barang haram yang harus
dienyahkan dari Indonesia . Dengan demikian, KUHP justru tidak
membedakan antara sebuah novel yang di dalamnya mengandung muatan seks
beberapa halaman dengan film porno yang selama dua jam menghadirkan
adegan seks. Dua-duanya dianggap melanggar KUHP.

RUU ini, sebaliknya, membedakan kedua ragam pornografi itu. Media
yang menyajikan adegan pornografis kelas berat memang dilarang, tapi
yang menyajikan muatan pornografis ringan akan diatur
pendistribusiannya.

Lebih jauh lagi, sebagai produk di masa awal
kemerdekaan, KUHP memang nampak ketinggalan jaman. Terhadap mereka yang
membuat dan menyebarkan hal-hal yang melanggar kesusilaan, KUHP hanya
memberi ancaman pidana penjara maksimal 18 bulan dan  denda maksimal
empat ribu lima ratus rupiah! KUHP juga tidak membedakan perlakuan
terhadap pornografi biasa dan pornografi anak.

9. RUU Pornografi tidak perlu, yang diperlukan adalah mendidik masyarakat.

Para
pengecam menganggap bahwa sebuah pornografi tidak diperlukan karena
untuk mencegah efek negatif pornografi yang lebih penting adalah
memperkuat kemampuan masyarakat untuk menolak dan menseleksi sendiri
pornografi. Jadi yang diperlukan adalah pendidikan melek media dan
bukan Undang-undang.

Argumen ini lemah karena bahkan para pendukung mekanisme pasar
bebas pun, lazim mempercayai arti penting aturan. Bila pornografi
memang dipercaya mengandung muatan yang negatif (misalnya mendorong
perilaku seks bebas, melecehkan perempuan, mendorong kekerasan seks,
dan sebagainya), maka negara lazim diberi kewenangan  untuk melindungi
masyarakat dengan antara lain mengeluarkan peraturan perundangan yang
ketat.

Di Amerika Serikat, sebagai contoh sebuah negara yang demokratis,
terdapat aturan yang ketat terhadap pornografi yang dianggap masuk
dalam kategori cabul (obscene). Di sana pun, masyarakat tak diberi
kewenangan untuk menentukan sendiri apakah mereka mau atau tidak mau
menonton film cabul, karena begitu sebuah materi pornografis dianggap
‘cabul’, itu akan langsung dianggap melanggar hukum.

Pendidikan untuk meningkatkan daya kritis masyarakat tetap
penting. Namun membayangkan itu akan cukup untuk mencegah efek negatif
pornografi, sementara gencaran rangsangan pornografi berlangsung secara
bebas di tengah masyarakat, mugnkin adalah harapan berlebihan.

10. RUU ini mengancam para seniman.

Tuduhan bahwa
RUU ini akan mengekang kebebasan para seniman juga mencerminkan
kemiskinan informasi para pengecam tersebut. RUU ini justru memberi
penghormatan khusus pada wilayah kesenian dan kebudayaan, dengan
memasukkan  pasal yang menyatakan bahwa pasal-pasal pelarangan
pornografi akan dikecualikan pada karya-karya yang diangap memiliki
nilai seni dan budaya

Satu Tanggapan ke “dukung RUU Anti Pornografi”

  1. agungfirmansyah Berkata:

    Sip.

    Saya pingin bikin singkatan cerita dari tulisan ini Pur.

    Oh ya, ente tau cara mengirim pesan Fax ke DPR?

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk log untuk mengirim sebuah komentar.